Belanda dan Kanada Ajukan Suriah ke Mahkamah Internasional

Resistensi.id – Mahkamah Internasional, Senin (12/06) mengumumkan, Pada tanggal 8 Juni 2023, Kanada dan Kerajaan Belanda mengajukan permohonan bersama untuk melakukan proses hukum terhadap Republik Arab Suriah di hadapan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), mengenai dugaan pelanggaran Konvensi.

Dalam Permohonannya, Kanada dan Belanda berpendapat bahwa Suriah telah melakukan pelanggaran yang tak terhitung jumlahnya terhadap hukum internasional, setidaknya dimulai pada tahun 2011.

Para Pemohon mengklaim, pelanggaran ini juga termasuk penggunaan senjata kimia yang telah menjadi praktik yang sangat untuk mengintimidasi dan menghukum penduduk sipil, yang mengakibatkan banyak kematian, cedera, dan penderitaan fisik dan mental yang parah.

Kanada dan Belanda berusaha untuk menemukan yurisdiksi Pengadilan pada Pasal 36, ayat 1, Statuta Pengadilan dan Pasal 30, ayat 1, Konvensi Menentang Penyiksaan, yang menjadi pihak Pemohon dan Suriah.

Bersama dengan Permohonan, Kanada dan Belanda mengajukan Permohonan indikasi tindakan sementara, sesuai dengan Pasal 41 Statuta Pengadilan dan Pasal 73, 74 dan 75 Aturan Pengadilan. Berdasarkan Pasal 74 Peraturan Pengadilan, [a] permintaan untuk indikasi tindakan sementara harus memiliki prioritas di atas semua kasus lainnya.

Sumber : France24

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *