Swedia akan mengusir Orang yang Membakar Al-Qur’an


Foto: Seorang pria asal Irak yang bernama Salwan Momika membakar Kitab Suci Al-Quran di depan Masjid Raya Södermalm di Stockholm Swedia, yang membuat umat Islam di seluruh dunia marah.(file G)

Resistensi.id – Kejadian yang tidak terduga, badan imigrasi Swedia memutuskan untuk mengusir seorang pria Irak yang menodai salinan Al-Qur’an awal tahun ini setelah mendapat persetujuan dari pihak berwenang Swedia.

TV4 , sebuah jaringan media Swedia, melaporkan pada hari Kamis dengan mengutip pernyataan badan imigrasi setempat, “Badan imigrasi telah memutuskan untuk mengusir orang tersebut dari Swedia.”

Namun, badan tersebut memberikan izin tinggal sementara hingga 16 April 2024, karena adanya komplikasi dalam melaksanakan keputusan tersebut, tambahnya.

Awal tahun ini Salwan Momika, seorang pengungsi anti-Islam dari Irak, melecehkan Al-Qur’an dalam sebuah protes di luar gedung parlemen Swedia di Stockholm yang menyebabkan kemarahan di dunia Muslim.

“Saya tidak akan meninggalkan Swedia. Saya akan hidup dan mati di Swedia. Badan Migrasi Swedia telah melakukan kesalahan serius. Saya curiga ada motif politik tersembunyi di balik keputusan ini. Saya akan mengajukan banding,” kata Momika kepada lembaga penyiaran publik Swedia SVT .

Swedia mengatakan tidak ada rencana untuk mengubah undang-undang ‘kebebasan berpendapat’ setelah penodaan Al-Qur’an

Swedia tidak memiliki rencana untuk melakukan perubahan besar terhadap undang-undang kebebasan berpendapat, setelah semakin banyaknya tindakan penistaan ​​terhadap Al-Qur’an.
Dalam beberapa tahun terakhir, Swedia telah berulang kali mengizinkan pembakaran Al-Qur’an.

Meskipun Swedia mengatakan pihaknya tidak berencana melakukan perubahan besar terhadap undang-undang kebebasan berpendapat menyusul beberapa tindakan penodaan terhadap kitab suci umat Islam, banyak negara Muslim menganggap tindakan asusila tersebut sebagai contoh penyebaran kebencian dan kecenderungan melakukan agresi yang menyalahgunakan prinsip tersebut. Dengan mengatasnamakan kebebasan berbicara.

Sumber : Press tv

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *