Pengadilan Iran Vonis AS harus Bayar 49,7 Miliar dolar atas Gugurnya Jenderal Qasem Soleimani

Resistensi.id – Pengadilan di Teheran, ibu kota Iran, pada Rabu (6/12/2023) memerintahkan Amerika Serikat membayar ganti rugi 49,7 miliar dollar AS atau setara Rp 771 triliun atas tewasnya Jenderal Qasem Soleimani hampir empat tahun lalu.

Presiden AS saat itu Donald Trump memerintahkan serangan drone di dekat bandara Baghdad yang menewaskan Soleimani (62) dan letnannya asal Irak, Abu Mahdi Al Muhandis, pada 3 Januari 2020.

Beberapa hari kemudian, Iran membalas dengan menembakkan rudal ke pangkalan-pangkalan AS dan koalisi di Irak. Tidak ada personel AS yang tewas, tetapi puluhan tentara menderita cedera otak traumatis.

Kantor berita Mizan Online milik pengadilan Iran mengatakan, pengadilan Teheran memerintahkan Pemerintah “Negeri Paman Sam” membayar 49,7 miliar dollar AS sebagai hukuman kerusakan material dan moral setelah tuntutan hukum diajukan oleh lebih dari 3.300 warga Iran.

Kantor berita AFP melaporkan, pengadilan memutuskan 42 individu dan badan hukum bersalah, termasuk Trump, Pemerintah AS, mantan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, dan mantan Menteri Pertahanan Mark Esper.

Qasem Soleimani adalah pemimpin Pasukan Quds, cabang operasi luar negeri dari Korps Garda Revolusi Iran.

Dia salah satu tokoh masyarakat paling populer di negara itu yang memelopori operasi Iran di Timur Tengah, dan dipandang sebagai pahlawan perang Iran-Irak 1980-1988.

Sebelumnya, Pengadilan Iran beberapa kali menjatuhkan beberapa putusan yang mengharuskan AS membayar.

Bulan lalu, pengadilan Iran memerintahkan Amerika membayar kompensasi 420 juta dollar AS (Rp 6,5 triliun) kepada para korban operasi pembebasan sandera di Kedutaan Besar AS pada 1980 yang gagal.

Mundur lagi pada Agustus 2023, pengadilan Teheran menuntut Washington membayar ganti rugi 330 juta dollar AS (Rp 5,12 triliun) karena merencanakan kudeta pada 1980 terhadap republik yang masih baru.

Adapun Iran dan AS tidak memiliki hubungan diplomatik sejak revolusi 1979.

Sumber : AFP

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *