Kemlu Tempuh Jalur Advisory Opinion di ICJ untuk Dukung Afrika Seret Israel ke Mahkamah Internasional

Foto : Menlu Retno bersama Menlu Afsel, Maite Nkoana-Mashabane ( KemLu RI)

Resistensi.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi sikap pemerintah terhadap upaya Afrika Selatan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan melakukan genosida di Gaza. Indonesia menyatakan akan menempuh jalur lain di ICJ, dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan mereka mengapresiasi langkah diplomasi tersebut.

“Langkah pemerintah untuk melakukan diplomasi melalui jalur Advisory Opinion tetap kami apresiasi,” kata Atnike melalui pesan singkat kepada Tempo pada Selasa, 9 Januari 2024.

Sebelumnya, Indonesia tidak mengeluarkan pernyataan resmi tentang upaya hukum Afrika Selatan tersebut. Kemudian ketika ditanya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi tidak menyatakan dukungan secara eksplisit. Dia mengatakan RI akan menempuh jalur lain di ICJ.

“Indonesia intinya akan menggunakan semua cara yang dapat dilakukan untuk membela hak-hak Palestina,” katanya ketika ditanya Tempo dalam acara Diskusi Kilas Balik Diplomasi Indonesia yang diselenggarakan pada Kamis, 4 Januari 2024 di Media Center Indonesia Maju, Menteng, Jakarta Pusat. Retno mengatakan jalur yang ditempuh Indonesia dan Afrika Selatan adalah “dua hal yang terpisah”.

Afrika Selatan pada Jumat, 29 Desember 2023 mengajukan permohonan ke ICJ untuk mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan bahwa Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 melalui tindakan lembaga dan pejabat negaranya.

Dalam permohonannya, Afrika Selatan menyatakan “Israel, tepatnya sejak 7 Oktober 2023, telah gagal untuk mencegah genosida dan gagal untuk menindak hasutan secara langsung dan publik untuk melakukan genosida”. ICJ telah menjadwalkan sidang pada 11 dan 12 Januari 2024 mendatang di Den Haag, Belanda mengenai permohonan tersebut.

Retno kemudian mengatakan bahwa Indonesia belum menjadi pihak dari Konvensi Genosida, yang menjadi dasar pengajuan permohonan Afrika Selatan. “Bukan berarti kita akan berhenti,” katanya. “Kita akan menggunakan segala jalan yang memungkinkan untuk membela perjuangan bangsa Palestina.”

Dia menyampaikan bahwa pada 19 Februari 2024 mendatang, Indonesia akan berpartisipasi dalam proses pembentukan Advisory Opinion mengenai Palestina di ICJ.

Advisory Opinion atau pendapat penasihat adalah nasihat hukum yang diberikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau badan khusus oleh ICJ, sesuai dengan Pasal 96 Piagam PBB. Menurut mekanisme pengadilan ICJ, Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dapat meminta pendapat penasihat mengenai “masalah hukum apa pun”, begitu juga badan-badan PBB lainnya.

Juru bicara Kemlu Lalu Muhammad Iqbal pada Selasa menegaskan sikap pemerintah dalam hal ini. “Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza,” kata juru bicara Iqbal melalui pesan singkat, Selasa. Namun, dia mengatakan Indonesia “tidak bisa ikut menggugat” Israel karena bukan pihak dari Konvensi Genosida 1948.

Dia menanggapi dorongan dari Komnas HAM agar pemerintah Indonesia “melakukan intervensi di ICJ dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan”, berdasarkan pernyataan dukungan Komnas HAM terhadap permohonan tersebut tertanggal 9 Januari.

Atnike kemudian mengatakan dalam pesan singkat bahwa “sebagai bukan negara pihak tentu saja Indonesia tidak melakukan intervensi langsung” terhadap mekanisme konvensi tersebut. “Maka diplomasi yang dilakukan Indonesia sudah tepat, seperti melalui diplomasi di Majelis Umum PBB maupun forum PBB dan internasional lainnya sebagaimana yang dijelaskan oleh Menteri Luar Negeri RI dalam pandangannya,” ujar dia.

Indonesia, diwakili oleh Retno, akan menyampaikan pendapat lisan di depan ICJ mengenai “status dan konsekuensi hukum” pendudukan Israel terhadap Palestina. Pembentukan Advisory Opinion ini dilakukan berdasarkan permintaan dari Majelis Umum Perserikatan PBB yang kemudian diadopsi menjadi resolusi pada 30 Desember 2022.

Majelis Umum mengajukan dua pertanyaan kepada ICJ. Pertama adalah tentang konsekuensi hukum yang timbul dari “pendudukan yang berkepanjangan” oleh Israel di Palestina, termasuk pencaplokan wilayah Palestina dan penerapan undang-undang diskriminatif. Kedua adalah tentang bagaimana kebijakan dan praktik diskriminatif Israel memengaruhi pendudukan, dan apa konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB dalam hal ini.

“Saya akan menyampaikan pernyataan lisan untuk mendukung Mahkamah memberikan Advisory Opinion, memperkuat posisi hukum Palestina — yang intinya PBB tidak boleh melupakan perjuangan bangsa Palestina baik secara politik maupun hukum internasional,” kata Retno pada Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2024 di Gedung Merdeka, Bandung pada Senin, 8 Januari 2024.

Komnas HAM pun berharap dalam perannya sebagai Anggota Dewan HAM PBB, Indonesia akan “mendorong upaya diplomasi HAM dan upaya perdamaian antara Palestina dan Israel”, kata Atnike.

Sumber : Tempo

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *