BREAKING: Indonesia Akan Mengajukan Israel ke Pengadilan ICJ dengan Tuntutan Baru

Resistensi.id – Berbeda dengan kasus yang diajukan Afrika Selatan, Indonesia akan membawa Israel ke Mahkamah Internasional atas tuduhan pendudukan ilegal di Palestina.

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi Mengatakan :

“Hukum internasional harus ditegakkan. Pendudukan Israel atas Palestina yang telah berlangsung selama lebih dari 70 tahun, tidak akan menghapus hak kemerdekaan rakyat Palestina.”

Menlu mengatakan, berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, pemukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem, tidak sah menurut hukum internasional. Tindakan tidak sah Israel harus dihentikan dan perlu akuntabilitas atas pelanggaran hukum yang terjadi. Negara-negara harus menghentikan dukungan kepada Israel. Masyarakat internasional, termasuk PBB, juga tidak boleh mengakui legalitas tindakan Israel tersebut.

“Tampilnya Indonesia di depan Mahkamah Internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia mendukung Palestina,” kata Menlu.

Sumber : RT

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *