Resistensi.id – Penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Ma Xinmin yang berbicara atas nama Cina mengatakan di ICJ hari ini, bahwa Israel adalah penjajah dan bahwa Palestina mempunyai hak untuk melakukan perlawanan berdasarkan hukum internasional, “termasuk perjuangan bersenjata”, yang ia “sesuaikan” dalam konteks ini, dibedakan dari aksi terorisme”.
Baca : Putin Undang Hamas dan Jihad Islam ke Moskow: Mereka Representasi Sah Rakyat Palestina
Berikut kutipan tepatnya (setelah kutipan saya akan menautkan ke semua teks hukum yang dia rujuk):
“Resolusi UNGA 3070 tahun 1973, saya kutip ‘menegaskan kembali legitimasi perjuangan rakyat untuk pembebasan dari dominasi kolonial dan asing serta penaklukan alien dengan segala cara yang ada, termasuk perjuangan bersenjata’.
Pengakuan ini juga tercermin dalam konvensi internasional. Misalnya, Konvensi Arab untuk Pemberantasan Terorisme tahun 1998, menegaskan, seperti yang saya kutip: ‘hak masyarakat untuk memerangi pendudukan dan agresi asing dengan cara apa pun, termasuk perjuangan bersenjata, untuk membebaskan wilayah mereka dan menjamin hak mereka atas diri sendiri. -determinasi dan kemandirian’.
Perjuangan bersenjata dalam konteks ini dibedakan dengan aksi terorisme. Hal ini diberikan dalam hukum internasional, perbedaan ini diakui oleh beberapa konvensi internasional. Misalnya, pasal 3 Konvensi OAU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme tahun 1999 menyatakan bahwa, saya kutip: ‘perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional untuk pembebasan atau penentuan nasib sendiri, termasuk perjuangan bersenjata melawan terorisme. kolonialisme, pendudukan, agresi dan dominasi kekuatan asing tidak boleh dianggap sebagai tindakan teroris’.”
At the International Court of Justice China points out that armed resistance against occupation is enshrined in international law and is not terrorism.
A point that is rarely if ever heard in our mainstream media. pic.twitter.com/wudMcxbFxb
— Saul Staniforth (@SaulStaniforth) February 22, 2024
Dokumen pendukung :
- UNGA resolution 3070 of 1973: https://refworld.org/legal/resolution/unga/1973/en/9606
- Arab Convention For The Suppression Of Terrorism of 1998: https://unodc.org/images/tldb-f/conv_arab_terrorism.en.pdf
- OAU Convention on the Prevention and Combating of Terrorism of 1999: https://treaties.un.org/doc/db/terrorism/oau-english.pdf