Resistensi.id – Berbeda dengan kasus yang diajukan Afrika Selatan, Indonesia akan membawa Israel ke Mahkamah Internasional atas tuduhan pendudukan ilegal di Palestina.
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi Mengatakan :
“Hukum internasional harus ditegakkan. Pendudukan Israel atas Palestina yang telah berlangsung selama lebih dari 70 tahun, tidak akan menghapus hak kemerdekaan rakyat Palestina.”
Menlu mengatakan, berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, pemukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem, tidak sah menurut hukum internasional. Tindakan tidak sah Israel harus dihentikan dan perlu akuntabilitas atas pelanggaran hukum yang terjadi. Negara-negara harus menghentikan dukungan kepada Israel. Masyarakat internasional, termasuk PBB, juga tidak boleh mengakui legalitas tindakan Israel tersebut.
“Tampilnya Indonesia di depan Mahkamah Internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia mendukung Palestina,” kata Menlu.
BREAKING: INDONESIA WIL BE TAKING ISRAEL TO ICJ COURT ON NEW CHARGE
In a separate case to the one brought by South Africa, Indonesia will bring Israel to the ICJ for it’s illegal occupation of Palestine.
Indonesian Foreign Minister:
“International law must be upheld. Israel’s… pic.twitter.com/MGvzMKgLe6
— Sulaiman Ahmed (@ShaykhSulaiman) January 19, 2024
Sumber : RT