Mahkamah Internasional: Israel Wajib Akhiri Pendudukan di Palestina

Foto: pada hari Jumat (9/7/24) Mahkamah Internasional (ICJ) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda telah menyatakan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina “ilegal,” dan mengatakan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Quds Timur serta kehadiran rezim di tanah Palestina adalah “ilegal.” Pengadilan juga menyerukan diakhirinya pendudukan rezim Israel.(TL)

Resistensi.id – Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina yang berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal. Israel diperintahkan segera mengakhiri pendudukan di Palestina.

Dilansir AFP, Sabtu (20/7/2024), hakim ketua Mahkamah Internasional Nawaf Salam mengatakan “Pengadilan memutuskan bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal,”

“Israel berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum secepat mungkin,” kata hakim di Istana Perdamaian, tempat kedudukan Mahkamah Internasional.

Tentunya, keputusan ini langsung dikecam oleh Israel dengan mengatakan ‘keputusan yang bohong’. Namun, keputusan ini disambut baik oleh Palestina dengan menyebutnya ‘bersejarah’.

Keputusan ini memungkinkan akan meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel. Mahkamah Internasional menambahkan Israel “berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim” dari wilayah yang diduduki.

Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok antar wilayah yang terus dilakukan Israel, “sama dengan aneksasi sebagian besar wilayah pendudukan,” kata pengadilan.

Sumber: AFP

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *