Mahkamah Internasional: Israel Wajib Akhiri Pendudukan di Palestina

Foto: pada hari Jumat (9/7/24) Mahkamah Internasional (ICJ) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda telah menyatakan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina “ilegal,” dan mengatakan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Quds Timur serta kehadiran rezim di tanah Palestina adalah “ilegal.” Pengadilan juga menyerukan diakhirinya pendudukan rezim Israel.(TL) Resistensi.id – Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan pendudukan…

Bagikan:
Baca selengkapnya..

Belanda dan Kanada Ajukan Suriah ke Mahkamah Internasional

Kanada dan Belanda Ajukan Suriah ke Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional, Senin (12/06) mengumumkan, Pada tanggal 8 Juni 2023, Kanada dan Kerajaan Belanda mengajukan permohonan bersama untuk melakukan proses hukum terhadap Republik Arab Suriah di hadapan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), mengenai dugaan pelanggaran Konvensi.
Dalam Permohonannya, Kanada dan Belanda berpendapat bahwa Suriah telah melakukan pelanggaran yang tak terhitung jumlahnya terhadap hukum internasional, setidaknya dimulai pada tahun 2011.

Bagikan:
Baca selengkapnya..