Pengadilan Iran Vonis AS harus Bayar 49,7 Miliar dolar atas Gugurnya Jenderal Qasem Soleimani

Resistensi.id – Pengadilan di Teheran, ibu kota Iran, pada Rabu (6/12/2023) memerintahkan Amerika Serikat membayar ganti rugi 49,7 miliar dollar AS atau setara Rp 771 triliun atas tewasnya Jenderal Qasem Soleimani hampir empat tahun lalu. Presiden AS saat itu Donald Trump memerintahkan serangan drone di dekat bandara Baghdad yang menewaskan Soleimani (62) dan letnannya asal…

Bagikan:
Baca selengkapnya..